Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil Mengenai Pengesahan Proleg Ditunda

Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil

topmetro.news – Rapat paripurna yang dilaksanakan oleh anggota DPRK Aceh Singkil mengenai 12 rancangan Qanun di tahun 2020 yang diusulkan dalam program legaslasi (proleg), ditunda.

Penundaan paripurna dilakukan karena salah seorang anggota dewan dari PAN Yulihardin menyatakan interupsi pada saat pimpinan sidang H. Amaliun ingin membuka rapat paripurna.

Dalam interupsinya Yulihardin mengatakan, rapat tidak bisa dilakukan apabila bahan yang akan dibahas dalam paripurna tersebut tidak ada satu pun diterima oleh semua anggota DPRK yang hadir.

“Bagaimana rapat bisa dilaksanakan. Sedangkan bahan yang menjadi dasar untuk ditetapkan tidak ada kami terima,” kata Yulihardin, Kamis (27/2/2020).

“Apa kah kami disini hanya mendengarkan saja? Lantas apa yang akan dibahas? Kami juga kan harus tahu kenapa ada perubahan atau ada penambahan dalam Qanun tersebut. Sehingga nantinya bisa lebih mudah disahkan,” tandas dia.

Hal demikian juga didukung oleh anggota dewan yang lain. Seperti H Fakhruddin Pardosi dari PKPI yang menambahkan, karena yang dibahas mengenai Qanun, maka bahan yang akan diparipurnakan harus benar-benar dipersiapkan dengan baik.

Tak ada Bahan dari Pemkab

Pimpinan sidang H. Amaliun pun menanggapi apa yang dikatakan anggota dewan tersebut. Sebelum sidang paripurna dibuka, ia menyuruh instansi terkait harus mempersiapkan bahan tersebut. Lantas untuk menunggu bahan itu ada, H. Amaliun menyatakan Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil itu diskor.

Usut punya usut, ternyata bahan proleg yang seharusnya disidangkan dalam rapat paripurna tersebut juga tidak ada diterima oleh dekretaris dewan dari Pemkab Aceh Singkil.

Melalui pimpinan sidang, Sekretaris Dewan H. Suwan mengatakan tidak ada menerima bahan proleg tersebut untuk dibagikan kepada peserta rapat.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment